Program Kerja
PROGRAM KERJA TAHUNAN
SMA AL FALAH
Disusun Oleh :
KEPALA SEKOLAH
Bersama
TIM
YAYASAN AL FALAH SUMBER GAYAM
SMA AL FALAH
2018-2019
KATA PENGANTAR
Dalam Upaya Mengoptimalkan Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Dan Untuk Memperkecil Kemungkinan Terjadinya Penyimpangan Terhadap Pelaksanaan KBM Diperlukan Adanya Rencana Yang Rasional Dan Oprasional Dengan Berpedoman Pada Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Penyelenggaraan Pendidikan Di Sekolah Yang Terdiri Dari Keseluruhan Tenaga Teknis Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Sebagai Kegiatan Pendukung Yang Sangat Menentukan Dalam Usaha Mencapai Keberhasilan Pendidikan Di Sekolah. Hal Ini Dimungkinkan Karena Kegiatan Teknis Pendidikan Dan Tata Usaha Sekolah Bersifat Saling Mendukung, Maka Keseluruhan Komponen Tersebut Perlu Dikelola Secara Tertib Dan Efesien.
Penyusunan Program Kegiatan Sekolah Dibuat Dan Disusun Untuk Memenuhi Keperluan Tersebut Di Atas Dengan Mengacu Kepada Rencana Induk Pengembangan Sekolah. Untuk Keberhasilan Pelaksanaan Program Kerja Ini Diperlukan Pemahaman Yang Sama Dan Partisipasi Serta Dedikasi Dari Seluruh Staf Teknis Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan SMA Al Falah
Semoga Usaha Penyusunan Program Kerja Ini Dapat Bermanfaat Bagi Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Di SMA Al Falah Pada Khususnya Dan Pihak Lain Yang Membutuhkan.
Kepada Semua Pihak Yang Membantu Penyusuan Program Kerja Ini Kami Mengucapkan Terima Kasih.
Pamekasan, Juli 2018
Kepala Sekolah,
MOHAMAD JASULI, M.KPd
NIP. 196405041991031005
BAB I
PENDAHULUAN
A. Lata Belakang
Tahun
pelajaran yang lalu sudah dilewati dengan hasil yang cukup menggembirakan. Hal
ini dikarenakan SMA Al Falah Kabupaten Pamekasan yang tentu saja segala
sesuatunya masih kekurangan terutama
sarana dan prasarana imbas dari pemisahan putra dan putri.
Pada tahun pelajaran ini SMA Al Falah Kabupaten
Pamekasan berupaya untuk mengatasi segala kekurangan tersebut dengan menyusun
rencana kerja / program kerja tahunan yang penekanannya pada upaya peningkatan
mutu pendidik dan model manajemen standar mengacu pada CPC (Pay per click) manajemen system
(kenyamanan,produktivitas, dan kolektivitas) dan peningkatan prestasi peserta
didik.
Sesuai dengan Undang-undang sisdiknas Nomor :
20 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar proses pembelajaran agar peserta didik
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Berdasarkan kepentingan tersebut SMA Al Falah
sebagai salah satu intansi yang terkait
langsung dengan system pendidikan nasional memandang perlu untuk melakukan
perubahan program pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan
sesuai dengan visi dan misi yang disepakati bersama.
Mengingat tanggung jawab pendidikan bukan hanya
pada pemerintah dan sekolah tetapi juga pada orang tua peserta didik, maka
sewajarnyalah pendanaan tersebut harus dipikul bersama oleh orang tua peserta
didik masyarakat dan pemerintah. Karena dana yang tersedia dari pemerintah
tidak mencukupi, apalagi kita selalu berorientasi pada peningkatan mutu
pendidilkan, yang menjadi masalah berapakah ketentuan dana yang kita perlukan
dari masyarakat, khususnya dari orang tua peserta didik, agar pendidikan
berjalan dengan baik. Disamping itu perlu juga mempertimbangkan kemampuan orang
tua peserta didik. Oleh karena itu diperlukan program kerja yang mantap dan
operasional didukung oleh RKAS dan disetujui oleh orang tua peserta didik dan
tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
B. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor :
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
- Peraturan pemerintah Nomor : 25 tahun 2000 tentang program
pengembangan pendidikan nasional.
- Surat Keputusan
Mentri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002 tentang penyusunan standar
peningkatan mutu pendidikan
- Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 125/U/2002 tentang kalender pendidikan
dan jumlah jam mengajar efektif.
- Kurikulum KTSP SMA Al Falah
C. Maksud dan Tujuan.
Maksud disusunnya program kerja ini adalah :
1.
Memberikan gambaran yang jelas tentang
hasil-hasil yang telah dicapai, program-
program yang
akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi sekolah untuk jangka
pendek.
2. Sebagai pedoman
kerja semua personil sekolah dalam melaksanakan tugas mengajar,
mengelola dan membina kegiatan
pembelajaran.
2.
Untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan
seluruh kegiatan sekolah, agar target
yang telah ditetapkan dapat dicapai pada
waktu yang telah ditentukan.
Tujuan dari program kerja ini adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan landasan dan arah yang jelas dalam
melaksanakan tugas selama kegiatan
berlangsung.
2. Sebagai alat
control pelaksnaan kegiatan sekolah
3. Sebagai sumber
data dan informasi bagi penentuan kebijakan dan keputusan pimpinan.
D. Sasaran Program
Yang
menjadi sasaran dalam program kerja ini adalah sebagai berikut :
1. Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMA Al Falah sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
2. Semua
potensi yang dapat mendukung pelaksanaan pendidikan, sehingga sekolah
dapat berkembang mencapai target
perluasan pengetahuan dan peningkatan
kemampuan peserta didik.
BAB II
PENGORGANISASIAN PERSONIL
A. Struktur Organisasi
B. Rincian Pembagian Tugas
1. Kepala Sekolah
Tugas kepala sekolah terdiri dari tugas administrasi dan tugas operatif,
secara keseluruhan tugas tersebut mencakup :
a.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan sekolah menyangkut,
kurikulum,
kepeserta didikan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat,
administrasi,
ketatausahaan, dll.
b.
Memimpin dan mengkoordinasikan semua unsur dilingkungan sekolah dan
memberikan bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan
tugas semua personil.
c.
Membuat rencana / program kerja
d. Mendelegasikan tugas-tugas
tertentu kepada petugas yang ditunjuk
e. Melaksanakan supervisi
akademik dan pengawasan kegiatan belajar mengajar dan
BP/BK
f. Mengadakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sekolah
g.