NEWS UPDATE :  

Program Kerja

Program Kerja

PROGRAM KERJA TAHUNAN

SMA AL FALAH

 


 

  

Disusun Oleh : 

KEPALA SEKOLAH 

Bersama

TIM 

 

 

 

 

YAYASAN AL FALAH SUMBER GAYAM

SMA AL FALAH

2018-2019







KATA PENGANTAR

 

 

 

                 Dalam Upaya Mengoptimalkan Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar  Dan Untuk Memperkecil Kemungkinan  Terjadinya Penyimpangan Terhadap Pelaksanaan KBM Diperlukan Adanya Rencana Yang Rasional Dan Oprasional Dengan Berpedoman Pada Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Penyelenggaraan Pendidikan Di Sekolah Yang Terdiri Dari Keseluruhan Tenaga Teknis Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Sebagai Kegiatan Pendukung Yang Sangat Menentukan Dalam Usaha Mencapai Keberhasilan Pendidikan Di Sekolah. Hal Ini Dimungkinkan  Karena Kegiatan Teknis Pendidikan Dan Tata Usaha Sekolah Bersifat Saling Mendukung, Maka Keseluruhan Komponen Tersebut Perlu Dikelola Secara Tertib Dan  Efesien.

Penyusunan Program Kegiatan Sekolah Dibuat Dan Disusun Untuk Memenuhi Keperluan Tersebut Di Atas Dengan Mengacu Kepada Rencana Induk Pengembangan Sekolah. Untuk Keberhasilan Pelaksanaan Program Kerja Ini Diperlukan Pemahaman Yang Sama Dan Partisipasi Serta Dedikasi Dari Seluruh Staf  Teknis Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan  Di Lingkungan SMA Al Falah

Semoga Usaha Penyusunan Program Kerja Ini Dapat Bermanfaat Bagi Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Di SMA Al Falah  Pada Khususnya Dan Pihak Lain Yang Membutuhkan.

Kepada Semua Pihak Yang Membantu Penyusuan Program Kerja Ini Kami Mengucapkan Terima Kasih.

 

      Pamekasan,     Juli  2018

Kepala Sekolah,

 

                                      

MOHAMAD JASULI, M.KPd

NIP. 196405041991031005


 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Lata Belakang

        Tahun pelajaran yang lalu sudah dilewati dengan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini dikarenakan SMA Al Falah Kabupaten Pamekasan yang tentu saja segala sesuatunya masih  kekurangan terutama sarana dan prasarana imbas dari pemisahan putra dan putri.

Pada tahun pelajaran ini SMA Al Falah Kabupaten Pamekasan berupaya untuk mengatasi segala kekurangan tersebut dengan menyusun rencana kerja / program kerja tahunan yang penekanannya pada upaya peningkatan mutu pendidik dan model manajemen standar mengacu pada CPC  (Pay per click) manajemen system (kenyamanan,produktivitas, dan kolektivitas) dan peningkatan prestasi peserta didik.

Sesuai dengan Undang-undang sisdiknas Nomor : 20 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar  proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.

Berdasarkan kepentingan tersebut SMA Al Falah sebagai salah satu  intansi yang terkait langsung dengan system  pendidikan  nasional memandang perlu untuk melakukan perubahan program pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi yang disepakati bersama.

Mengingat tanggung jawab pendidikan bukan hanya pada pemerintah dan sekolah tetapi juga pada orang tua peserta didik, maka sewajarnyalah pendanaan tersebut harus dipikul bersama oleh orang tua peserta didik masyarakat dan pemerintah. Karena dana yang tersedia dari pemerintah tidak mencukupi, apalagi kita selalu berorientasi pada peningkatan mutu pendidilkan, yang menjadi masalah berapakah ketentuan dana yang kita perlukan dari masyarakat, khususnya dari orang tua peserta didik, agar pendidikan berjalan dengan baik. Disamping itu perlu juga mempertimbangkan kemampuan orang tua peserta didik. Oleh karena itu diperlukan program kerja yang mantap dan operasional didukung oleh RKAS dan disetujui oleh orang tua peserta didik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

 

B.   Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
  2. Peraturan pemerintah Nomor : 25 tahun 2000 tentang program pengembangan pendidikan nasional.
  3. Surat Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor : 087/U/2002 tentang penyusunan standar peningkatan mutu pendidikan
  4. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 125/U/2002 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam mengajar efektif.
  5. Kurikulum KTSP SMA Al Falah

     

C.   Maksud dan Tujuan.

             Maksud disusunnya program kerja ini adalah :

1.    Memberikan gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai, program-

program yang akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi sekolah untuk jangka pendek.

2.    Sebagai pedoman kerja semua personil sekolah dalam melaksanakan tugas mengajar,

        mengelola dan membina kegiatan pembelajaran.

2.    Untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan seluruh kegiatan sekolah, agar target

yang  telah ditetapkan  dapat dicapai pada waktu yang telah ditentukan.

      Tujuan dari  program kerja ini adalah sebagai berikut :

1.    Memberikan landasan dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas selama kegiatan

      berlangsung.

2.    Sebagai alat control pelaksnaan kegiatan sekolah

3.    Sebagai sumber data dan informasi bagi penentuan kebijakan dan keputusan pimpinan.

 

D.   Sasaran Program

Yang menjadi sasaran dalam program kerja ini adalah sebagai berikut :

      1.    Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan  SMA Al Falah sesuai dengan

              bidang  tugas masing-masing.

      2.    Semua potensi yang dapat mendukung pelaksanaan pendidikan, sehingga sekolah

             dapat berkembang mencapai target perluasan pengetahuan dan peningkatan  

             kemampuan peserta didik.

 

 

 

 

BAB II

PENGORGANISASIAN PERSONIL

 

A.   Struktur Organisasi


B.   Rincian Pembagian Tugas

1.    Kepala Sekolah

               Tugas kepala sekolah terdiri dari tugas administrasi dan tugas operatif, secara keseluruhan tugas tersebut mencakup :

            a.    Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan sekolah menyangkut,

                   kurikulum, kepeserta didikan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat,    

                   administrasi, ketatausahaan, dll.

            b.    Memimpin dan mengkoordinasikan semua unsur dilingkungan sekolah dan  

                   memberikan   bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas semua personil.

            c.    Membuat rencana / program kerja

      d.    Mendelegasikan tugas-tugas tertentu kepada petugas yang ditunjuk

      e.    Melaksanakan supervisi akademik dan pengawasan kegiatan belajar mengajar dan

             BP/BK

      f.     Mengadakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sekolah

      g.